BI: Butuh Waktu 2 Tahun untuk Kaji Uang Digital

Oleh sebab itu, dia menegaskan, bahwa mata uang digital ini tidak sama dengan mata uang virtual yang memiliki volatilitas tinggi. "Teknologi blockchain akan dimanfaatkan. Kita akan lihat mungkin enggak sih bank sentral menerbitkan digital currency, tapi kalau yang akan kita terbitkan ini tidak volatile tinggi seperti mata uang uang virtual," tegasnya.
Siapa yang Cocok Gantikan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa sejauh ini belum ada bank sentral di dunia yang menerbitkan mata uang digital ini. Akan tetapi, ada beberapa bank sentral yang sudah melakukan pilot project (uji coba) penerapan mata uang digital ini seperti Kanada dan Singapura.
"Jangan Asal Lawan Pemerintah Saja!" Awak Taksi Online Demo
"Mungkin untuk pilot project sudah ada Kanada, itu meraka ada project-nya. Lalu di Singapura. Tapi, sebagian besar bank sentral semuanya masih lakukan kajian. Baru sedikit yang pilot project. Kita sendiri masih kajian dan belum ada wacana untuk menerbitkan," tutupnya.
PT RIFAN FINANCINDO
Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan kajian terkait dengan wacana penerbitan digital currency (uang digital). Saat ini bank sentral masih melakukan kajian awal dan tengah melakukan pendalaman mencari benchmark ke sejumlah bank sentral negara lain.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu (31/1/2018) mengatakan, sejak tahun lalu Bank Sentral sudah melakukan riset dan tahun ini pihaknya tengah melakukan kajian awal mata uang digital tersebut.
"Di pipeline kita selesai 2 tahun. Mungkin di 2020 dari sekarang baru bisa. Jadi, kita harus teliti dulu apakah betul gampang nerbitin digital currency ini. Kita harus teliti dari berbagai sisi," ujar Onny. Menurutnya, kajian penerbitan mata uang digital ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh bank-bank sentral di negara lain. Ia menegaskan, langkah yang diambil bank-bank sentral di negara lain termasuk Bank Indonesia bukan karena maraknya peredaran mata uang virtual seperti Bitcoin.
Sopir Taksi Online Belum Kena Tilang, Tak Taat Aturan
"Virtual currency seperti Bitcoin itu volatile-nya tinggi. Beda dengan digital currrency. Nah, kalau digital currency ini sedang dikaji oleh bank sentral di dunia. Itu sudah dilakukan kajian sejak 2016. Jadi, bukan karena ada virtual currency lalu dikaji digital currency, karena tujuannya beda," ucapnya.