#Freeport Indonesia Archives

, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara akibat operasional PT Freeport Indonesia di Papua sebesar Rp185,58 triliun. Tetapi sesungguhnya jauh hari sebelumnya, pada Juni 2011, adalah Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Menteri ESDM, Freeport, Presiden dan DPR, berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan renegosiasi atas Kontrak Karya Freeport dengan tuntutan penghentian operasi penambangan Freeport, pembatalan Kontrak Karya Freeport dan pembayaran kekurangan royalti.
Menurut Pemerintah Provinsi Papua, keseluruhan tunggakan Freeport sebesar 32, 4 Triliun (5) untuk pajak pemanfaatan air permukaan. Hal itulah yang membuat PT. Freeport Indonesia telah menjadi masalah historis yang harus dituntaskan. Tulisan ini akan menguraikan bagaimana konstruksi-konstruksi penandaan dalam DSDAA mampu secara apik menaturalisasi dan menormalisasi wacana dan pengetahuan ideologis tentang kebaikan aparat negara dan Freeport bagi usaha kemajuan anak-anak Papua.
Alat, Bahan, Cara Dan Proses Saponifikasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat pembuangan limbah. Fahmy Radhi, Ekonom Universitas Gajah Mada, mengatakan, perundingan Freeport dan pemerintah harus menguntungkan negara. Sebelumnya, saat berakhirnya perpanjangan izin ekspor yang ketiga (25 Januari 2016), Pemerintah menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor sebelum Freeport membayar dana jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta.
Aksi ini menyusul kisruh pemerintah Indonesia dengan Freeport yang dinilai tak melibatkan masyarakat Papua sebagai pihak terdampak langsung. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Kontrak Karya Freeport itu pun telah disampaikan pada kementerian terkait, DPR, terkhususnya pada pihak Freeport,” ucapnya. Dan pelanggaran terakhir adalah pengelolaan lingkungan Freeport yang belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Analis kebijakan mineral, Rachman Wiriosudarmo, mengatakan pada kasus Freeport, jika ingin mencari penerimaan maka tujuan divestasi berpotensi tidak menguntungkan. Penyebab konflik dapat dilihat dari penguasaan negara atas kawasan hutan, lalu memberikan izin pengusahaan kepada swasta, tanpa memperhatikan klaim kepemilikan masyarakat adat atau lahan garapan petani di kawasan tersebut.
"Saya ingin katakan sampai hari ini, setelah 333 hari BPK menyampaikan hasil auditnya, tidak ada tindak lanjut yang signifikan dilakukan PTFI (PT Freeport Indonesia). Freeport memecat 75 karyawan, Freeport melakukan efisiensi dari sisi jumlah karyawan untuk mengurangi sedikit biaya operasional perusahaan, sebagai imbas dari resesi ekonomi dunia. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.
Kemenperin Dorong Pengembangan Teknologi Industri Bidang Garam
”Pemerintah harus bisa membela harga diri bangsa ini, jangan hanya karena buruh mogok, mereka mengatakan telah negara telah merugi karena pendapatan pajak yang berasal dari perusahaan tersebut berkurang. Disatu sisi keberadaan Freeport membawa kemajuan dalam bidang ekonomi namun disisi lain Freeport membawa dampak negatif yang luar biasa bagi pemerintah dan juga masyrakat indonesia.
Tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Tim Freeport datang ke Jakarta untuk memprakarsai suatu pembicaraan untuk mewujudkan kontrak pertambangan di Ertsberg. 2. Melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya.
Kontrak karya itu yang menjadikan Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg, Papua, di atas wilayah 10 kilometer persegi. Partainya adalah akar masalah kerugian dan pemborosan uang negara, sehingga ditandatangani perjanjian LNG Tangguh yang merugikan keuangan Indonesia. Menurut catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak 1991 hingga tahun 2002, PT Freeport memproduksi total 6.6 juta ton tembaga, 706 ton emas, dan 1.3 juta ton perak.
Selain itu, Freeport tercatat belum menyetorkan kewajiban dana pasca-tambang periode 2016 ke pemerintah. Sudah saatnya Pemerintah menghentikan dan menutup operasi pertambangan Freeport di Papua, karena selain tak pernah menguntungkan apalagi menyejahterakan, pemberian kontrak karya kala itu dilakukan tanpa persetujuan rakyat Papua yang sejak 1967 telah diperjualbelikan secara sepihak dan sewenang-wenang dengan Freeport.
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA
Untuk mendukung aktivitas pertambangannya, PT. Freeport pada masa Orde Baru dan berlanjut hingga saat ini, tidak hanya mengandalkan dukungan rezim negara, utamannya aparat keamanan, tetapi juga ‘mengambil hati' para ketua suku di Papua dengan memberikan fasilitas keuangan maupun fasilitas pelayanan umum seperti pendidikan dan kesehatan. Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, Freeport berhasil memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas.