OJK Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Fintech Rupiah Plus

Bisnis Fintech di Indonesia semakin diramaikan dengan berbagai inovasi teknologi keuangan. Dari sisi OJK, bila Fintech melakukan menipu investor, pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap. Perusahaan Fintech global terkemuka secara proaktif beralih ke cloud teknologi untuk memenuhi peraturan kepatuhan yang semakin ketat. Nikmati rasa aman dan nyaman dapat uang tunai dari fintech pinjaman online terpercaya serta resmi terdaftar di OJK.pelanggaran fintech
IDXCHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada perusahan fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman uang on-line baik yang terdaftar maupun yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Akibatnya, FinTech telah menghasilkan dan mengarah pada pengembangan solusi baru yang inovatif dan luwes terhadap information dan tantangan pelaporan yang dihadapi industri saat ini.
Oleh karena itu, OJK akan mengatur fintech agar lebih transparan. Sementara itu, untuk memperbaiki kualitas industri fintech lending, Aftech akan membangun mekanisme pusat knowledge digital bersama, yang antara lain berisi daftar peminjam bermasalah. Sebelumnya, Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, fintech tersebut melakukan cara penagihan yang buruk dan cenderung melanggar tindak pidana.pelanggaran fintech
RIFAN FINANCINDO
Namun demikian, untuk mengantisipasi risiko gagal bayar tersebut, OJK mendorong perusahaan fintech P2P lending bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi kredit, penjaminan kredit atau pegadaian dalam menjamin dan merestrukturisasi utang antara peminjam dan investor. Selain itu juga bekerjasama dengan OCBC NISP dan juga ada PaninBank,” kata Dian diacara Infobank Discussion board Membangun Ekosistem Fintech yang Aman dan Transparan di Industri Perbankan” di Resort Shangrila Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.
Maraknya perusahaan baru (begin-up) yang membentuk bisnis Teknologi Finansial (TekFin) atau Financial Tehnology (FinTech) sejak beberapa tahun terakhir tidak bisa dihindari lagi. OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi terhadap penyelenggara platform fintech lending itu. Bhima meminta pemerintah dan masyarakat memetik pelajaran dari negara-negara lain yang lebih dulu diserbu fintech lending.
Teknologi DRaaS sangat dianjurkan untuk perusahaan startup Fintech Indonesia karena selain efisien juga sangat mudah dalam proses inisiasi, monitoring, testing, fail-over dan fail-again. Sejak 2012, Kemenkominfo sudah menutup 669 fintech ilegal melalui satuan tugas yang berfungsi menangani hal-hal terkait perusahaan fintech. Menurut Tulus, berdasarkan pengamatan YLKI, kebanyakan perusahaan fintech yang diadukan oleh konsumen tidak terdaftar di OJK.
Fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau authorized ada batasnya ninety hari dan a hundred persen itu ciri ketiga, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas,” jelas Hendrikus. Sedangkan 645 korban, merasa dirugikan atas pergantian nama perusahaan fintech tanpa pemberitahuan tapi bunga pinjaman terus naik.
Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut sekitar 28,08 persen pelanggaran berasal dari perusahaaan fintech resmi yang terdaftar dalam OJK. Selain itu, mereka akan aktif berdiskusi tentang isu-isu terkini terkait fintech dan menjawab tantangan international untuk mengembangkan industri finansial digital di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendesak OJK untuk tidak berlama-lama memberikan sanksi kepada Manulife apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam PHK itu dan tidak memenuhi kewajiban perusahaan untuk membayar hak para pekerja yang telah dipecat. Keberadaan Fintech ilegal itu berdampak negatif, di antaranya dapat digunakan untuk pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang serta data dan informasi nasabah berpotensi disalah gunakan.
Keuntungan lain dari program regulatory sandbox adalah pendampingan dari Bank Indonesia kepada perusahaan FinTech dalam menjalankan bisnisnya, sehingga aspek perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko dari bisnis mannequin yang dijalankan bisa dipantau langsung oleh Financial institution Indonesia. Polemik ini sudah sampai ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia).